3 Langkah Jitu Gagalkan Aksi Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Disimak!
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto memaparkan tiga langkah jitu yang harus dilakukan masyarakat jika menjadi korban penipuan mengatasnamakan instansinya.
Dia menyebutkan langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah jangan panik.
Terlebih ketika oknum penipu mengintimidasi dan mengeluarkan ancaman, seperti denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, pidana penjara, dan lainnya.
Langkah kedua, jangan langsung transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu.
Dia menegaskan semua pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo.
"Jadi ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya gunakan waktu yang ada untuk mengkonfirmasi ke Bea Cukai," terang Nurwala saat media briefing yang dilaksanakan Bea Cukai pada Kamis (22/12).
Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga dapat mengecek rekening yang diinfokan oknum penipu secara mandiri melalui laman https://cekrekening.id.
"Situs resmi dari Kemenkominfo ini akan menampilkan informasi nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jika terindikasi telah melakukan penipuan, situs ini juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan," jelasnya.