Jelang Waktu Subuh, Riwet Menuju Kamar Korban, Terjadilah
Selasa, 31 Agustus 2021 – 22:59 WIB
Riwet dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (hul/kaltimpost)
Riwet dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (hul/kaltimpost)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News