Jemaat GKI Gagal Natalan di Gereja
Ibadah Natal Dialihkan Ke Rumah JemaatSenin, 26 Desember 2011 – 06:51 WIB
Sebelumnya, Pemerintahan Kota Bogor memang tidak mengizinkan jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor, untuk beribadah Natal di bangunan gereja Yasmin. Hal ini diketahui melalui surat resmi Kepala Kesbangpol Pemkot Bogor Hendi Iskandar kepada Majelis Jemaat GKI tertanggal 23 Desember 2011.
Surat bernomor 452.1/946-Kesbangpol Pemkot Bogor itu pada intinya menyatakan, Pemkot Bogor memindahkan ibadah Natal GKI Yasmin dari gedung gereja ke ruang Crysant, Gedung Harmony, Yasmin Center di Jl Abdullah bin Nuh, yang hanya terletak sekitar 300 meter dari GKI Yasmin. Tapi, jemaat GKI Yasmin juga tidak mau menerima keputusan ini. (yus)