Jemaat HKBP Gagal Beribadah
Tak Mau Dipindahkan ke Lokasi LainSenin, 20 September 2010 – 07:03 WIB
Tawaran itu ditolak Peterson dan jemaat lainnya. Sekali lagi mereka menegaskan hanya mau melaksanakan ibadah di lahan milik sendiri. "Kami ini hanya mau beribadah, bukan yang lain. Kalau di OPG kami belum bisa menyetujui," terang kuasa hukum HKBP Saor Siagian.
Namun karena permintaan itu tidak dirututi pihak pemkot, petinggi gereja itu mengalah. Mereka meminta waktu untuk berdoa sejenak bersama para ratusan jemaatnya yang memadati rumah no 14 itu. Memang selama bertahun-tahun rumah tersebut telah digunakan Jemaat HKBP PTI untuk beribadah. Namun karena dianggap melanggar izin peruntukan, maka rumah bercat cokelat itu disegel.
Tampak di atas pagar papaan segel yang dikeluarkan Pemkot Bekasi. Tulisannya, rumah ini desegel berdasarkan PP No 36 tahun 2005, Perda No 61 tahun 1998, Perda No 74 tahun 1999, Perda No 4 tahun 2000, dan Keputusan Walikota Bekasai No 15 tahun 1998. Nah sejak itulah Jemaat HKPB mengalihkan kegiatan peribadatannya di lahan kosong di Ciketing.