Jenazah di Ambacang Harus Dievakuasi !
MUI Keluarkan Fatwa untuk Korban Gempa PadangRabu, 07 Oktober 2009 – 07:56 WIB
Di sisi lain, MUI Sumbar juga mengeluarkan fatwa bahwa pencarian korban yang tertimbun longsor di tiga Korong di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padangpariaman, bisa dihentikan. MUI juga membolehkan korban yang tertimbun, dikuburkan secara masal di lokasi itu. MUI menghimbau kaum muslimin yang sedang tertimpa musibah bisa bersabar dan berserah diri kepada Allah dan diimbau melakukan shalat ghaib terhadap jenazah yg telah terkubur di sekitar lokasi longsor.
Gusrizal lantas menyebutkan alasannya. Katanya, dengan kondisi mayat tertimbun longsoran seperti itu, jika dipaksakan dievakuasi, maka sudah tak memuliakan seorang hamba Allah lagi. "Justru menghinakannya atau meletakkannya dalam keadaan tak terhormat," katanya. Lebih lanjut dia mengutip sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Abu Daud, bahwa merusak jenazah yang telah meninggal sama dengan merusak tubuh orang yang masih hidup. Maka dengan pertimbangan-pertimbangan itu dan berserah diri kepada Allah, MUI Sumbar menyatakan, evakuasi dihentikan mulai hari ini. "Hukumnya dibolehkan," jelas Gusrizal.