Jenazah di Ambacang Harus Dievakuasi !
MUI Keluarkan Fatwa untuk Korban Gempa PadangRabu, 07 Oktober 2009 – 07:56 WIB
Meskipun pencarian korban dihentikan, tapi tim relawan diminta tetap berada di sekitar lokasi longsor untuk memantau jika sewaktu-waktu turun hujan dan longsor kembali. "Apabila ada jasad yang terlihat, maka bisa segera dievakuasi dan segera dikebumikan selayaknya, sesuai syariat" kata Gusrizal.
MUI juga mengungkapkan keprihatinannya terkait masih adanya pedagang yang mengambil keuntungan secara berlebihan di kala masyarakat sedang susah. Gusrizal mengimbau masyarakat menggunakan hati nurani dalam menghadapi musibah seperti sekarang. Jangan sampai di tengah kesulitan seperti ini justru pedagang menaikkan harga kebutuhan pokok hingga berlipat ganda. Padahal masyarakat tengah kesulitan dan membutuhkan itu, termasuk untuk kebutuhan korban gempa yang selamat.
Gusrizal juga menyoroti naiknya tarif angkutan seperti taksi yang bisa mencapai Rp500 ribu, bensin sampai Rp40 ribu seliter, cabe hingga Rp100 ribu sekilo. Menindaklanjuti temuan itu, MUI mengeluarkan fatwa haram menaikkan harga di luar level psikologis masyarakat seperti itu. "Apalagi sampai menumpuk barang dan memborongnya karena punya uang banyak. Orang yang melakukan hal-hal seperti itu akan dilaknat oleh Allah," tegas Gusrizal.(esg/nia/sam/JPNN)