Jenazah Pasien Covid-19 Direbut, Peti Matinya Dihancurkan Warga
Pemanggilan tersebut, menurut AKP Agus, untuk mengklarifikasi apakah prosedur pemulasaraan jenazah sudah sesuai SOP jenazah Covid-19 atau belum.
Klarifikasi juga dilakukan terhadap petugas ambulans, patwal, dan lainnya. ”Setelah itu, baru kami minta keterangan saksi lainnya. Seperti pihak keluarga jenazah dan sejumlah warga yang diduga melakukan perampasan dan menghancurkan peti jenazah,” terangnya.
Jika hasil pemeriksaan nanti ada unsur pidana, lanjut AKP Agus, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Regulasi yang digunakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUH Pidana dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. (ngopibareng/jpnn)