Jenderal Andika Bolehkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI, Slamet PA 212 Bereaksi Keras
Jenderal Andika tampak tidak terima dengan penjelasan seorang panitia seleksi itu." Yakin ini? Buka internet sekarang," ujar mantan Danpaspampres itu.
Eks KSAD itu selanjutnya membeberkan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang PKI sebagai organisasi terlarang.
"Tidak ada kata-kata underbow segala macam," tutur menantu mantan Kepala BIN AM Hendropriyono itu.
Andika lalu menjelaskan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang larangan komunisme, leninisme, dan marxisme.
Dari situ, kata dia, anak keturunan PKI tidak masuk TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dengan begitu, dirinya tidak terima anak keturunan PKI dipersulit masuk TNI.
"Jadi jangan mengada-ada, saya orang yang patuh perundang-undangan yang ada. Kalau melarang, pastikan punya dasar hukum," ungkap Andika.(ast/jpnn)