Jenderal Andika Perkasa: Jika Mereka Tak Kembalikan Uang, Langsung Tindak Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.
Jenderal Andika Perkasa menyatakan, seluruh oknum personel TNI yang terlibat bakal diberi sanksi tegas.
"Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat," kata Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa melalui kanal YouTube TNI AD di Jakarta, Kamis (5/8).
Temuan penyalahgunaan anggaran tersebut dilaporkan langsung oleh Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI AD kepada Kasad, setelah menemukan adanya kejanggalan penggunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif.
Temuan tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk kodam (rindam).
Temuan yang dilaporkan di antaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal, dan lain sebagainya.
"Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan," kata Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika juga menginstruksikan agar seluruh nomor rekening dan tempat prajurit menjalankan pendidikan didata sehingga laporan pengembalian dana menjadi valid.