Jenderal Andika Sebut Istri Kopda M Ditembak Menggunakan Senjata Rakitan
jpnn.com, JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa mengatakan RW (34), istri anggota TNI Kopda M, ditembak pelaku menggunakan senjata rakitan di Semarang, Jawa Tengah.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menjelaskan Polri bersama TNI telah menangkap lima pelaku terkait kasus penembakan istri TNI tersebut.
Salah satu pelaku berperan menyediakan senjata api.
"Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Jenderal Andika di Mabes TNI, Jakarta, Minggu (24/7).
Dia mengatakan bahwa aparat akan memberikan ancaman hukuman maksimal, antara lain, dengan mengenakan Pasal 340 KUHP termasuk Pasa 53 Juncto Pasal 340 KUHP.
“Kami pastikan masalah ini ditangani secara profesional,” tegas jenderal bintang empat, itu.
Lebih lanjut Jenderal Andika juga mengatakan bahwa tim gabungan TNI dan Polri masih mencari suami korban, Kopda M, yang menghilang.
Sebab, semua keterangan saksi mengarah kepada suami korban.