Jenderal Gatot Nurmantyo Mengumumkan Muklumat KAMI, Simak Alasan ke-6
Kamis, 01 Oktober 2020 – 13:33 WIB
Keempat, pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri.
Kelima, tidak ada kepastian lapangan kerja, upah, jaminan sosial dan sebagainya.
Keenam, jika RUU ini disahkan, sesuai hasil kajian KOMNAS HAM dibutuhkan 516 peraturan pelaksana, yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan negara akan mengalami kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!