Jenguk Suami di Tahanan, Bu Yayah Bawa Gepokan Uang, Tetapi
Kamis, 03 Februari 2022 – 17:57 WIB
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!