Jenguk Suami di Tahanan, Bu Yayah Bawa Gepokan Uang, Tetapi
jpnn.com, MAJALENGKA - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga saat menjenguk suaminya di dalam tahanan Polsek Kasokendal, Polres Majalengka.
Wanita bernama Yayah (43) yang berasal dari Kabupaten Bogor memiliki 93 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Uang palsu yang kami sita itu ada 93 lembar, pecahan Rp 100 ribu," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kamis.
Pada saat itu, anggota curiga dengan gerak-gerik tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan, pada saat itu ditemukan uang palsu sebanyak 93 lembar pecahan Rp 100 ribu.
Atas kepemilikan uang palsu tersebut lanjut Edwin, tersangka langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan terkait kepemilikan uang palsu tersebut.
"Kami langsung tangkap tersangka, berikut barang bukti berupa uang palsu," ujarnya.
Saat ini, kata Edwin, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, apakah yang bersangkutan merupakan pengedar uang palsu, namun dari barang bukti dengan jumlah banyak dicurigai merupakan pengedar.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan uang palsu.