Jerat 12 Tersangka Bentrok Kelompok Pemuda versus Satpam Ruko, AKBP Oki: Kami Tidak Tebang Pilih
jpnn.com, SURABAYA - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menetapkan 12 tersangka kasus tawuran antara kelompok pemuda versus satuan pengamanan rumah toko (satpam ruko) di Jalan Buntaran, Tandes, beberapa waktu lalu.
"Kami tidak tebang pilih. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas semua kasus pidana yang terjadi pada bentrokan tersebut," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Oki Ahadian, Selasa (18/5).
Keduabelas tersangka itu antara lain Kholil, selaku penjaga ruko, yang diduga melakukan pembacokan terhadap Jarum dan Didik. Selain itu, ada pula M Nur Azuri alias Ceng (28) warga Bojonegoro, MAP (17) dan AR (17), warga Tanjungsari. Mereka diduga sebagai tersangka pengerusakan.
Tiga tersangka lain yakni Kukuh Tandane (23) warga Buntaran, Andy Kurniawan alias Cipok (19) warga Bojonegoro, dan Joni Irawan (19) warga Karangpoh, yang diduga sebagai pengeroyok Kholil.
"Kami menetapkan kembali lima tersangka lainnya yang membawa senjata tajam," kata Oki.
Dia menyebut kelima tersangka itu ialah Moh Malik (38) warga Sawahpulo, Suli (50) warga Bangkalan, serta Ananda (19), Manan (63), dan Moh Wifa (20) yang merupakan warga Grogol Kauman.
Kasat menjelaskan berdasar hasil pemeriksaan diketahui, sebelum Kholil menganiaya dan membacok Jarum serat Didik, yang bersangkutan terlebih dahulu dikeroyok olehk kelompok pemuda itu.
Menurut dia, awalnya para pemuda itu tidak terima diusir oleh Malik selaku teman Kholil, saat pesta miras di ruko.