Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jerat Pezina Dengan UU Adat

Selasa, 04 Desember 2012 – 12:35 WIB
Jerat Pezina Dengan UU Adat - JPNN.COM
PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perzinaan dan Pelacuran yang tengah dibahas di DPRD Padang masih perlu dikaji kembali. Sejumlah kalangan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar dan pengamat hukum menilai akan terjadi berbenturan dengan Undang-Undang Adat melalui peraturan pemerintah.

"Saya menyarankan mempergunakan Undang-Undang Adat saja. Karena ada 32 pasal yang telah mengatur pola kehidupan masyarakat, termasuk perzinaan," kata Ketua LKAAM Sumbar, M Sayuti Dt Rajo Penghulu kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), Senin (1/12).

Sayuti menjelaskan, dalam bab perzinaan juga diatur batasan seperti ciuman, pegangan tangan, dan lainnya. "Saya mengkhawatirkan jika hal ini dipaksakan dibuat dalam peraturan daerah, ketentuan tersebut tidak jalan," ungkapnya.

Jika menggunakan UU Adat, kata Sayuti, ada sanksinya agar memberi efek jera pelaku maksiat. "Pertama bisa dihukum dengan dicambuk. Setelah itu, mereka minta ampun pada Tuhan sehingga selepas dari menjalankan hukuman tidak ada lagi perlakuan lain di tengah masyarakat," katanya.

PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perzinaan dan Pelacuran yang tengah dibahas di DPRD Padang masih perlu dikaji kembali. Sejumlah kalangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close