Jerat Pezina Dengan UU Adat
Selasa, 04 Desember 2012 – 12:35 WIB
Namun perda tersebut baru mengatur ruang lingkup tindakan maksiat seperti perzinaan dan pelacuran secara makro. "Sementara keberadaan ranperda ini, untuk mempersempit ruang gerak tindakan yang mengarah ke maksiat," katanya.
Hal senada diungkapkan, Ketua Pansus V, Jon Roza Saukani. "Ranperda ini melibatkan peran serta ninik mamak dan pemangku adat dalam memberantas maksiat hingga ke pemerintahan terendah, termasuk pemberian sanksi adat. Jadi ini sesuai falsafah Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)," ungkap Ketua Balegda ini.
Kabag Hukum Pemko Padang, Andri Yulika mengakui masih banyak kekurangan dalam ranperda tersebut. Itu gunanya dilakukan rapat dengar pendapat sehingga tidak ada kekurangan. "Untuk ranperda ini jangan sampai berbenturan dengan KUHP. Pasalnya, yang diatur dalam Perda adalah apa yang belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya. (ek/ayu)