Jeremy Thomas Anggap Axel Layak Mendapat Perlakuan Istimewa
Kendati demikian, Jeremy enggan ikut mengajukan nota keberatan dalam sidang kedua. Pria berusia 46 tahun itu menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
”Saya sebagai orangtua memberikan dukungan moril, kalau nota keberatan itu domain kuasa hukum,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Axel Matthew Thomas, Amin Zakaria merasa ada yang tak sempurna dalam penangkapan Axel.
”Ini dari fakta dari kepolisian dan berita acara penyidikan seperti. Bahwa si Dimitri itu menghubungi Axel. Axel diminta ke kristal hotel, setelah itu dilakukan penyergapan dan tidak ada barang bukti. nggak ada (happy five). Sehingga seperti disurat dakwaan dibawa ke kamar juga tidak ada barang bukti,” jelasnya.
Hanya saja Amin berusaha untuk berhati-hati dalam menyebutkan itu kejanggalan. ”Janggal nggak juga,” katanya.
”Tugas saya sebaga pengacara, penasihat hukum Axel kan bagaimana memberikan pandangan yang berbeda supaya bisa dilihat temen-teman JPU maupun majelis hakim apakah ini ada perbuatan pidana atau tidak. Sehingga secara jujur bisa memberikan pandangan dan posisi yang berbeda,” terangnya. (ash)