Jessica Bawa Berkas dari Australia, JPU: Ini Fotokopi ya?
Rabu, 28 September 2016 – 22:13 WIB
Menanggapi itu, JPU malah menilai bahwa konsulat jenderal tidak mengetahui secara detail riyawat kriminal warganya.
JPU menilai, konsulat jenderal hanya meneken surat tersebut.
"Jadi konsulat jenderal tidak bertanggung jawab atas isinya, (hanya tandatangan) tanpa bertanggung jawab atas isi dari dokumen tersebut. Saya hanya ingin menerangkan bahwa tidak ada hubungannya terhadap isi itu," terang JPU.(Mg4/jpnn)