Jessica Iskandar Digugat, Pengacara Beri Tanggapan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Iskandar, Ronald E Potu menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Christoper Steffanus Budianto terhadap kliennya.
Ronald mengatakan kliennya tak ambil pusing mengenai gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
Menurutnya, setiap orang berhak mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
"Itu sah-sah saja orang mau membuat gugatan di pengadilan," kata Ronald melalui video yang dikirimkan ke awak media, baru-baru ini.
Ronald mengatakan pihaknya akan melihat bukti yang dibawa oleh pihak Steffanus ketika sidang berlangsung.
Dia berharap Christoper Steffanus Budianto dapat mempertanggungjawabkan bukti yang disertakan dalam gugatan.
"Apakah penggugat mampu mempertanggung jawabkan tersebut," tuturnya.
Ronald menyatakan jika gugatan tersebut tak terbukti, pihaknya tentu bisa mengajukan gugatan balik.