Jika ACT Dipidana, Bagaimana Nasib Uang Donatur? Begini Kata Pakar
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam angkat bicara soal kasus ACT yang diduga menyelewengkan dana bantuan masyarakat.
Saiful mengatakan penegak hukum harus mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, persoalan ACT menyangkut dana masyarakat.
"Jangan sampai rakyat jadi ragu untuk menyalurkan bantuan ke lembaga-lembaga yang sudah ada dengan alasan tidak percaya lagi kepada lembaga-lembaga tersebut," kata Saiful kepada JPNN.com, Jumat (8/7).
Pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu menambahkan penegak hukum juga bisa menyita seluruh aset ACT.
Selain itu, penegak hukum juga harus menelusuri seluruh kemungkinan adanya aliran dana ACT yang tidak sah dan ilegal secara hukum.
"Terhadap dana-dana dan harta kekayaan yang berhasil dilakukan penyitaan, saya berharap dapat disalurkan kepada lembaga yang kredibel guna disalurkan secara transparan kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Saiful.
Sebelumnya, dalam laporan yang diterbitkan media nasional, ACT diduga melakukan penyelewengan dana bantuan.
Eks pendiri ACT Ahyudin diduga mendapat gaji Rp 250 juta per bulan serta fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.