Jika Agus Rahardjo Ogah Diperiksa, Imbasnya Bakal ke KPK
Sabtu, 22 Oktober 2016 – 16:10 WIB
![Jika Agus Rahardjo Ogah Diperiksa, Imbasnya Bakal ke KPK Jika Agus Rahardjo Ogah Diperiksa, Imbasnya Bakal ke KPK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20161022_161103/161103_932686_Agus_Rahardjo_jpnn.jpg)
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dokumen JPNN.Com
"Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP. Saran LKPP tidak diikuti," kata Agus saat dikonfirmasi.
Dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, serta bekas anak buahnya yang bernama Sugiharto.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp 2 triliun.(put/jpg)