Jika Dieksekusi, Jaksa Dipolisikan
Kader Partai Demokrat Ogah Jalani Kurungan PenjaraJumat, 13 November 2009 – 11:51 WIB
Selain keberatan dengan penjelasan MA yang hanya menggunakan surat, Simanjuntak juga kembali menegaskan bahwa putusan kasasi MA terkait kasus kliennya itu melanggar aturan. Di putusan MA tidak disebutkan undang-undang, pasal, dan spesifikasi kasus yang dikenakan kepada As’ad Syam. “Jika itu dijalankan, melanggar Pasal 197 KUHAP,” katanya.
Seperti diberitakan, MA menegaskan, surat salinan putusan MA dalam tingkat kasasi nomor 1142 K/PID.SUS/2008 tanggal 10 Desember 2008, dengan terdakwa Drs H As’ad Syam MM bin Syamsudin, tidak bisa diganggu gugat. Menurut MA, registrasi nomor 1142 K/PID.SUS/2008 itu adalah benar nomor register perkara terdakwa As’ad Syam.
Penegasan itu disampaikan Panitera Muda Perkara Pidana Khusus MA-RI Suhadi SH MH saat dikonfirmasi Jambi Independent (JPNN Grup) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/11). Karena itu, dia mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Sengeti harus selekas mungkin menyampaikan putusan MA tersebut kepada terdakwa.