Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jika Gaji PPPK Menggunakan Sistem Salary Range, Guru Honorer & ASN Waswas

Jumat, 17 Februari 2023 – 17:53 WIB
Jika Gaji PPPK Menggunakan Sistem Salary Range, Guru Honorer & ASN Waswas - JPNN.COM
Jika gaji PPPK menggunakan sistem salary range, semua guru honorer & ASN waswas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan penggajian PPPK menggunakan sistem salary range, menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer maupun aparatur sipil negara (ASN).

Mereka khawatir gaji yang diterima lebih kecil dibandingkan ketentuan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Kalau gajinya pakai sistem salary range, apakah berlaku untuk semua PPPK ya," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Jumat (17/2).

Sutopo resmi diangkat PPPK pada pertengahan 2022. Dia mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 2,9 jutaan per bulan.

Sutopo dikontrak hanya satu tahun, sehingga muncul kekhawatiran begitu dikontrak tahun kedua akan diberlakukan sistem salary range.

Dia menilai sistem itu ada untung ruginya bagi honorer, sedangkan pemda lebih fleksibel menyesuaikan.

"Nanti masing-masing PPPK akan berbeda gajinya sesuai kemampuan daerah. Dan, ini yang bikin resah karena menimbulkan keresahan," ujarnya.

Senada itu, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan jika tidak ada ketentuan dalam regulasi, maka Pemda akan memberikan gaji dengan mengambil batas bawah. Dan, ini akan merugikan honorer yang diangkat PPPK.

Jika gaji PPPK menggunakan sistem salary range, semua guru honorer & ASN was-was. Simak selengkapnya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News