Jika Lancar, Bandung Raya PSBB Mulai 22 April
jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengirim surat ke Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto agar bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.
"Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Kamis (16/4).
Kang Emil berharap, surat pengajuan PSBB untuk wilayah Bandung Raya bisa disetujui.
Jika disetujui, penerapan PSBB wilayah Bandung Raya akan dilaksanakan pada Rabu (22/4).
"Bila surat persetujuan keluar hari Sabtu, para kepala daerah se-Bandung Raya sudah sepakat PSBB Bandung Raya dimulai di hari Rabu 22 April 2020," ucap dia.
Kang Emil menuturkan, pihaknya mengupayakan program jaring pengaman sosial ketika penerapan PSBB di Bandung Raya.
Sebab, program tersebut akan membantu warga yang membutuhkan karena kenda dampak penerapan PSBB.
Pemerintah Provinsi Jabar akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa tunai dan pangan nontunai senilai Rp 500 ribu sendiri.