Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jika Pengunduran Diri Jokowi Alot di DPRD, Ini Mekanismenya

Jumat, 22 Agustus 2014 – 18:57 WIB
Jika Pengunduran Diri Jokowi Alot di DPRD, Ini Mekanismenya - JPNN.COM
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo butuh satu langkah lagi untuk bisa dilantik menduduki jabatan Presiden Republik Indonesia 2014-2019.

Pasalnya, meski telah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak dan diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, namun sebagai kepala daerah dirinya disyaratkan perlu mengundurkan diri terlebih dahulu dan itu harus mendapat izin dari DPRD DKI Jakarta.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, izin pengunduran diri akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri minimal 2/3 anggota DPRD.

Kemudian dari jumlah tersebut, minimal 50 persen plus 1 suara harus menyetujui Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta mengundurkan diri.

“Saya berharap semuanya berjalan lancar dan baik-baik saja. Partai koalisinya pak Jokowi kalau tidak salah ada 50 kursi (dari 106 anggota DPRD DKI, red) . Kalau solid, itu yang 50 kursi ini saya kira sudah tinggi persentasenya. Jadi memang begitu persyaratannya, harus mundur,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/8).

Syarat pengunduran diri dibutuhkan karena gubernur, kata Mendagri, merupakan pejabat negara. Dan sebagaimana diatur dalam undang-undang, pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan.

“Karena itu harus mundur dulu dan disetujui pemberhentiannya oleh DPRD. Nanti kalau sudah ada persetujuan, enggak perlu ada SK (surat keputusan) dari Kemendagri lagi. Cuma (persetujuan) pemberhentiannya saja ke sini (Kemendagri). Nanti baru gubernurnya diberhentikan oleh Presiden,” katanya.

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, persetujuan pengunduran diri Jokowi paling tidak sudah harus diterima sebelum jadwal pelantikan presiden, 20 Oktober mendatang.

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo butuh satu langkah lagi untuk bisa dilantik menduduki jabatan Presiden Republik Indonesia 2014-2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News