Jika Pimpinan KPK Tinggal 2 Maka Tak Bisa Mengambil Keputusan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyatakan menurut undang-undang sifat dari kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kolektif kolegial dari 5 pimpinan KPK.
"Kalau Kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, berarti pimpinan KPK tinggal 3 orang karena Pak Busyro sebelumnya sudah pensiun," kata Aziz Syamsuddin, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (23/1).
Dari sisi persyaratan pimpinan KPK kolektif kolegial tersebut lanjut Aziz, tiga orang pimpinan itu saat ini berada di titik krusial. "Jangan sampai salah satu dari 3 pimpinan KPK yang masih ada bermasalah hukum atau melanggar etika lagi," harapnya.
Dijelaskannya, azas kolektif kolegial meletakan hak suara masing-masing pimpinan KPK sama. Putusan KPK dianggap sah apabila suara pimpinan KPK terhadap satu masalah dalam hitungan mayoritas. Kalau 5 pimpinan ujar Aziz, berarti dinilai mayoritas adalah 3.
"Kini tinggal 3, berarti dalam mengambil keputusan harus ada minimal 2 suara yang sama. Masalahnya, kalau satu saja di antara 3 pimpinan tersebut bermasalah juga maka hanya akan tinggal 2 dan ini tidak akan bisa mengambil keputusan," ujarnya.
Karena itu, Aziz sangat berharap jangan sampai salah satu dari 3 pimpinan KPK yang ada ini tersangkut masalah lagi.(fas/jpnn)