Jika Polisi Tak Datang Mungkin Wawan Sudah Tewas Dikeroyok Massa
Minggu, 27 Oktober 2019 – 08:36 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Wawan bakal dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)