Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jika Rekaman Tak Ada, Polisi Bohongi Publik

Kamis, 12 Agustus 2010 – 18:49 WIB
Jika Rekaman Tak Ada, Polisi Bohongi Publik - JPNN.COM
JAKARTA- Keberadaan rekaman percakapan Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja terus mengundang polemik.Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan misalnya, menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memintai pertanggung jawaban Kepolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait kontroversi masalah ini."Seharusnya Presiden memintai Pertanggung jawaban kedua pejabat itu (Kapolri dan Jaksa Agung), mereka kan bawahannya," kata Bagir Manan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/8).

Meski begitu, Bagir Manan berpendapat bahwa keputusan akhir ada di kewenangan hakim. "Dan Hakim yang akan memutuskan, apakah rekaman itu perlu diperdengarkan atau tidak. Kalau pun Hakim berkeyakinan, bahwa rekaman itu ada namun memutuskan tidak membukannya ke publik yang sama saja," ujarnya.

Sebaliknya, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Leica Marzuki berpendapat jika benar bahwa rekaman itu ternyata tidak ada maka polisi bisa dikategorikan telah melakukan kebohongan publik.“Bukan itu saja. Dia telah mencederai upaya-upaya penegakan hukum. Nggak boleh gitu lah,” kata Laica. Dirinya menduga, rekaman itu memang pernah ada. “Apa sih susahnya. Coba munculkan saja,” katanya.

Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang sebelumnya menyatakan, sejak awal pihaknya tidak pernah menyatakan memiliki rekaman pembicaran itu. Edward justru menegaskan, Call Data Record (CDR) yang dikantongi Polri juga merupakan sebuah rekaman, yakni rekaman data hubungan pembicaraan, bukan rekaman pembicaraan.

JAKARTA- Keberadaan rekaman percakapan Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja terus mengundang polemik.Mantan Ketua Mahkamah Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News