Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Regulasi untuk Melindungi Honorer dari PHK jika RUU ASN Belum Disahkan Tahun Ini

Sabtu, 02 September 2023 – 12:42 WIB
Ada Regulasi untuk Melindungi Honorer dari PHK jika RUU ASN Belum Disahkan Tahun Ini - JPNN.COM
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Nur Baitih. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mengutp penjelasan KSP, regulasi awal untuk mencegah pemecatan massal honorer pada 28 November mendatang adalah berupa SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli.

Dalam SE tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

Para PPK yang dimaksud di sini adalah kepala daerah maupun pimpinan instansi pusat.

MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.

"Oleh karena itu, maka sesuai dengan amanat PP 49/2018, aturan tersebut akan berlaku pada 28 Nopember 2023," ujar Menteri Anas dalam SE tersebut.

Dijelaskan dalam SE bahwa melihat banyaknya masukan, aspirasi dari berbagai pihak bahwa honorer K2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, maka perlu dilakukan sejumlah langkah strategis.

Adapun langkah-langkah yang diharapkan dilakukan seluruh PPK instansi pusat dan daerah sebagai berikut:

1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sangat dinantikan honorer maupun PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close