Jika tak Kelar, 87 RUU Pemekaran Dilanjutkan DPR 2014-2019
Kamis, 28 Agustus 2014 – 19:03 WIB
"Lha wong yang 19 DOB yang kita putuskan beberapa waktu lalu, itu warisan dari dua periode DPR. Jadi masyarakat di bawah sabar saja, yang penting prosesnya diikuti. Yang sudah jadi RUU tanggung jawab DPR menyelesaikan. Tinggal menjadikan RUU itu menjadi undang-undang, tapi jangan memaksakan, ikuti proses," pintanya. (Fat/jpnn)