Jika Terancam, Buruh Diminta Mengadu ke Disnaker
Sabtu, 15 Desember 2012 – 19:07 WIB
Namun begitu, pria yang akrab disapa Tono ini mengungkapkan bahwa sebaiknya permasalahan ini dibicarakan dengan menggelar dialog bipartit. Yakni, dialog antara pihak pengusaha dengan buruh.
“Buruh yang melakukan tuntutan terhadap haknya dan dilarang oleh pengusaha , tentu itu sudah melanggar. Tapi, sebaiknya bisa dimusrawarahkan antara kedua pihak. Dalam hal ini, juga bisa meminta bantuan Disnaker untuk berperan sebagai mediator,” paparnya.