Jika Terbukti, Yamani Harus Dipidanakan
Jumat, 30 November 2012 – 01:03 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menyatakan, jika nantinya Hakim Agung Yamani terbukti bersalah memalsukan putusan pidana dan menerima suap maka harus dihukum pidana. Menurutnya, pemberhentian tidak hormat saja dianggap belum cukup.
Menurutnya, jika Yamani terbukti memalsukan putusan kasus narkoba atas nama Hengky maka hal itu jelas tindakan keji. "Sebagai seorang hakim, ia bisa dituntut telah turut serta memuluskan peredaran narkoba di Indonesia,“ tegas Almuzamil.
Politisi PKS itu menambahkan, Komisi Yudisial harus menelusuri pula dugaan suap dalam kasus tersebut.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menyatakan, jika nantinya Hakim Agung Yamani terbukti bersalah memalsukan putusan pidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
Selasa, 07 Mei 2024 – 02:00 WIB - Kesehatan
Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
Selasa, 07 Mei 2024 – 01:49 WIB - Hukum
Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
Senin, 06 Mei 2024 – 23:00 WIB - Humaniora
Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
Senin, 06 Mei 2024 – 22:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
Senin, 06 Mei 2024 – 22:15 WIB - Kriminal
Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
Senin, 06 Mei 2024 – 22:01 WIB - Daerah
2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
Senin, 06 Mei 2024 – 21:22 WIB - Jabar Terkini
27 Pasien Keracunan Hidangan Hajatan Jalani Perawatan Intensif di RSUD RSUD Bayu Asih Purwakarta
Senin, 06 Mei 2024 – 21:30 WIB - All Sport
Klasemen Sementara Proliga 2024 Putri: JPE & Bjb Tandamata Bersaing, Popsivo Polwan Tampil Mengejutkan
Senin, 06 Mei 2024 – 22:05 WIB