Jika Terbukti, Yamani Harus Dipidanakan
Jumat, 30 November 2012 – 01:03 WIB
Seperti telah diketahui Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya menghukumnya dengan pidana 17 tahun penjara. Hukuman di tingkat pertama itu diperberat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjadi 18 tahun.
Sementara di tingkat kasasi, hukuman atas Hengky justru diperberat menjadi hukuman mati. Namun dalam putusan Peninjauan Kembali, putusan atas Hengky diubah menjadi 15 tahun penjara. Anehnya dalam salinan putusan PK, hukuman atas Hengky diduga dipalsukan menjadi 12 tahun. (fas/jpnn)