Jimly Asshiddiqie: Biarkan Saja Ada Hak Angket Pemilu
Putusan MKMK juga menjadi dasar pengangkatan Ketua MK baru, yakni Suhartoyo pada 13 November 2023.
“Itu adalah inherent power MK sebagai lembaga independen untuk memilih ketuanya. Lembaga di luar tidak boleh ikut campur. Maka tidak ada kewenangan sedikit pun dari pengadilan TUN untuk mengubahnya,” kata Jimly.
Jika hakim PTUN nekat mengabulkan permohonan ipar Presiden Joko Widodo tersebut, Jimly menyatakan putusan PTUN tidak akan bisa dieksekusi karena bukan ranah mereka.
“Jadi, kalau misalnya dikabulkan, hakimnya layak dipecat karena membuat citra pengadilan makin rusak. Dia pasti akan mempermalukan dirinya sendiri dan PTUN karena putusan tidak bisa eksekusi,” kata Jimly. (rhs/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: