Jimly: Interpelasi, Biarin Saja
Permudah Dewan Tanya Kebijakan Dahlan IskanSelasa, 17 April 2012 – 05:30 WIB
Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mengajukan hak interpelasi ke pimpinan DPR untuk mendapat penjelasan dari pemerintah atas kebijakan Dahlan menerbitkan keputusan tersebut. Mereka menilai, kebijakan tersebut menabrak aturan dan bisa membuat BUMN rawan penjualan aset oleh direksi BUMN.
Di tempat terpisah, pengamat politik dari LIPI Siti Zuhro menyebut DPR tidak perlu reaksioner dengan menggunakan hak interpelasinya kepada Dahlan Iskan. "Kecuali pak Dahlan itu mengambil uang negara. Kalau karena melakukan kebijakan yang sifatnya terobosan, why not?" tandas Siti. Dia justru menilai saat ini butuh banyak terobosan-terobosan pada tataran kebijakan agar Indonesia menjadi semakin lebih baik.
"Jika interpelasi diajukan karena dianggap ada pelanggaran undang-undang, itu berarti masuk pada ranah hukum. Selesaikan secara hukum, pasal mana yang tak sesuai dengan undang-undang. Kalau di Senayan, itu urusan politik," kata Siti. Menurutnya, pelanggaran hukum bisa saja berbuah interpelasi dalam ranah politik. Namun, harus dilihat seberapa parah dampak dan bobot pelanggarannya terlebih dahulu.