Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jimly: Interpelasi, Biarin Saja

Permudah Dewan Tanya Kebijakan Dahlan Iskan

Selasa, 17 April 2012 – 05:30 WIB
Jimly: Interpelasi, Biarin Saja - JPNN.COM
Dahlan memangkas birokrasi dengan mendelegasikan 22 jenis kewenangan Menteri BUMN kepada pejabat eselon satu. Dia juga melimpahkan 14 kewenangan kepada dewan komisaris dan dua kewenangan kepada direksi BUMN.

   

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mengajukan hak interpelasi ke pimpinan DPR untuk mendapat penjelasan dari pemerintah atas kebijakan Dahlan menerbitkan keputusan tersebut. Mereka menilai, kebijakan tersebut menabrak aturan dan bisa membuat BUMN rawan penjualan aset oleh direksi BUMN.

   

Di tempat terpisah, pengamat politik dari LIPI Siti Zuhro menyebut DPR tidak perlu reaksioner dengan menggunakan hak interpelasinya kepada Dahlan Iskan. "Kecuali pak Dahlan itu mengambil uang negara. Kalau karena melakukan kebijakan yang sifatnya terobosan, why not?" tandas Siti. Dia justru menilai saat ini butuh banyak terobosan-terobosan pada tataran kebijakan agar Indonesia menjadi semakin lebih baik.

   

"Jika interpelasi diajukan karena dianggap ada pelanggaran undang-undang, itu berarti masuk pada ranah hukum. Selesaikan secara hukum, pasal mana yang tak sesuai dengan undang-undang. Kalau di Senayan, itu urusan politik," kata Siti. Menurutnya, pelanggaran hukum bisa saja berbuah interpelasi dalam ranah politik. Namun, harus dilihat seberapa parah dampak dan bobot pelanggarannya terlebih dahulu.

   

JAKARTA - Heboh hak interpelasi yang diajukan sejumlah anggota DPR atas sejumlah kebijakan pemangkasan birokrasi yang dilakukan Menteri BUMN Dahlan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close