Jimly: Interpelasi, Biarin Saja
Permudah Dewan Tanya Kebijakan Dahlan IskanSelasa, 17 April 2012 – 05:30 WIB
"Presiden Indonesia, siapa pun dia, tidak bisa dijatuhkan dengan impeachment. Apalagi cuma interpelasi," tegas Jimly. Berdasarkan mekanisme di DPR, interpelasi secara kelembagaan termasuk tak mudah dilakukan. Harus ada persetujuan anggota dewan dalam jumlah tertentu dan harus melewati forum paripurna terlebih dahulu. Jimly justru menyarankan mekanisme mengajukan interpelasi semacam itu seharusnya dipermudah.
"Kan belum tentu pertanyaannya juga bener. Bisa saja ada kepentingan politik dan lain-lain. Itu tanda demokrasi tengah berjalan," lanjut dia. Jimly menegaskan interpelasi sebagai hak bertanya DPR adalah salah satu mekanisme biasa dalam tatanan kehidupan politik.
Seperti diketahui, kasus interpelasi bermula ketika Dahlan Iskan mengeluarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-236/MBU/2011 tentang pendelegasian sebagian kewenangan dan atau pemberian kuasa Menteri Negara BUMN sebagai wakil pemerintah-selaku pemegang saham RUPS--kepada perusahaan perseroan (persero) dan perseroan terbatas.