Jimly: Jokowi Tak Perlu Takuti KMP
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyarankan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) beserta presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019, Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak khawatir dengan keberadaan Koalisi Merah Putih (KMP) yang menguasai parlemen dan dikait-kaitkan dengan pemakzulan presiden.
"Saya kira, KIH bersama presiden dan wakil terpilih tidak usah khawatir dengan KMP, apalagi dikait-kaitkan dengan pemakzulan sebab sistem presidensial kita sudah cukup kuat," kata Jimly Asshiddiqie, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (9/10).
Lebih lanjut, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menjelaskan, sistem presidensial sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, sangat sulit untuk melakukan pemakzulan karena prasyaratnya sangat komplek dan tidak hanya menjadi wewenang Parlemen.
"Kan harus ada Putusan Majelis MK dulu. Artinya ada dua kewenangan yang harus dipenuhi untuk pemakzulan presiden yakni parlemen (politik) dan proses hukum di MK. Jadi jangan khawatir, Jokowi dan seluruh gerbongnya tenang saja," tegas pakar hukum tata negera itu.
Kalau MK menyatakan presiden tidak bermasalah, menurut Jimly, tidak bisa dibawa ke MPR. "Beda dengan sistem parlementer atau campuran. Kalau di sistem campuran yang ada lembaga MK, semua impeachment diputuskan MK. Itulah yang terjadi di AS dengan sistem presidensial murni," ujarnya.
Faktor kesulitan lainnya untuk menuju pemakzulan ujar Jimly, terkait dengan persyaratan dalam konstitusi yakni jumlah persetujuan minimal anggota MPR. "Kalimatnya lebih kurang begini, keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden harus diambil dalam sidang MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota. 3/4 anggota itu kalau KIH (Koalisi Indonesia Hebat) itu boikot walk out, tidak akan cukup itu. Jadi tidak perlu takut," ujar Jimly lagi. (fas/jpnn)