Jimly : Pengadilan Etika Ajang Pembelaan
Minggu, 28 Desember 2008 – 21:45 WIB
Pada persidangan etika di KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, No 29, Jakarta Pusat tersebut, lanjut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, akan diambil keputusan apakah kelima atau diantara anggota KPUD Sumsel itu benar-benar dipecat secara permanen karena sudah diberhentikan sementara atau bisa saja lolos dan direhabilitasi nama baiknya.
”Sesuai ketentuan undang-undang, dalam pengadilan etika yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, anggota KPU bisa langsung dipecat, diberi sanksi, bisa diperingatkan, atau sebaliknya kalau tidak terbukti bersalah atau melanggar kode etik bisa saja dibebaskan dari tuduhan dan direhabilitasi namanya. Jadi semua keputusan itu bisa terjadi berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu.(gus/jpnn)