Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jimly : Pengadilan Etika Ajang Pembelaan

Minggu, 28 Desember 2008 – 21:45 WIB
Jimly : Pengadilan Etika Ajang Pembelaan - JPNN.COM
Jimly Asshiddiqie. Foto : Agus Srimudin/JPNN

”Makanya semuanya harus hadir untuk memberikan keterangan. Kan kami juga memanggil Bawaslu, Panwas Sumsel, Sekretaris KPUD Sumsel, dan DPW PMB Sumsel. Semua itu dilakukan untuk menggali apa yang sebenarnya terjadi,” terang pria kelahiran Palembang 17 April 1956 tersebut.

Pada persidangan etika di KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, No 29, Jakarta Pusat tersebut, lanjut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, akan diambil keputusan apakah kelima atau diantara anggota KPUD Sumsel itu benar-benar dipecat secara permanen karena sudah diberhentikan sementara atau bisa saja lolos dan direhabilitasi nama baiknya.

”Sesuai ketentuan undang-undang, dalam pengadilan etika yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, anggota KPU bisa langsung dipecat, diberi sanksi, bisa diperingatkan, atau sebaliknya kalau tidak terbukti bersalah atau melanggar kode etik bisa saja dibebaskan dari tuduhan dan direhabilitasi namanya. Jadi semua keputusan itu bisa terjadi berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu.(gus/jpnn)

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH menegaskan bahwa pengadilan etika bagi kelima orang anggota

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA