JK Ingatkan Asing Jangan Intervensi Proses Hukum Pesta Seks Gay
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta langkah polisi untuk menindak pesta seks gay di Kelapa Gading tidak diintervensi. Apalagi, intervensi yang berasal dari luar negeri.
Dia menuturkan Indonesia punya kedaulatan hukum di dalam negeri yang tentu berbeda dengan hukum di negara lain.
"Karena memang ya pertama hukum Indonesia tidak mengizinkan (pesta seks LGBT, red), kita masih lumayan," tegas JK di rumah dinas Wakil Presiden, kemarin (23/5).
Dia mencontohkan hukum syariah di Aceh memberikan sanksi bagi pezina termasuk sesuka sama jenis dengan hukuman cambuk.
Itu seperti sepasang lelaki yang ditangkap akhir Maret lalu yang akhirnya divonis masing-masing 85 kali cambukan.
Lebih lanjut, JK mengulas hukuman di Malaysia terhadap pelaku LGBT lebih ketat. Sedangkan di Amerika lebih longgar terhadap kaum LGBT.
"Memang hukum masing negara berbeda, yang ini kita masih punya moral agama masing masing yang dipertahankan," jelas ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu.
Soal bahaya intervensi asing terhadap hukum di Indonesia itu, JK mengulas dengan contoh kasus hukum terhadap terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia menuturkan tidak boleh ada intervensi hukum meskipun itu datang dari PBB.