JK Siap Tempatkan Pengacara untuk TKI di Kedubes
Kamis, 25 Juni 2009 – 21:43 WIB
Menurut Cholily, penasihat hukum asal Indonesia yang berada di kedutaan
besar dan konsulat jenderal nanti diharapkan memiliki jaringan kerja sama dengan penasihat hukum di negara tujuan TKI/TKW tersebut.
Sehingga, peran dan fungsi yang idharapkan efektif dan maksimal, dengan mengacu pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara bersangkutan, atauperjanjian tenaga kerja antar-negara yang disepakati.