JK Siap Tempatkan Pengacara untuk TKI di Kedubes
Kamis, 25 Juni 2009 – 21:43 WIB
Tidak sampai disiti, jaminan JK bahwa TKI/TKW juga bakal diberikan akses komunikasi dengan kedutaan dan keluarga di Indonesia itu lebih baik dan mudah diterapkan, melengkapi gagasan kongkrit JK soal bantuan hukum untuk TKI/TKW.
"Jika ini yang dijalankan, maka sangat tegas terlihat bahwa komitmen negara memenuhi pelayanan hukum gratis saat warganya terlibat sengketa memang ada," tandas Cholily.
Sementara itu, ekonom dari Econit Hendri Saparini menilai gagasan JK ini merupakan suatu kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganya. "Selama ini mereka (TKI/TKW) kan tidak mengerti hak-haknya," ujarnya.