JK Tak Mungkin Cawapres Lagi Jika Sistem Seperti Ini
"Mau berturut-turut atau tidak, sepanjang sudah dua kali menjabat, maka harus pensiun dari jabatan sebagai wapres. Haknya untuk dipilih kembali pada jabatan yang sama harus dinyatakan berakhir," kata Said.
Saat ditanya alasannya, Said mengatakan, dengan kekuasaan yang ada pada diri seorang wapres, maka dari situ muncul potensi akan melanggengkan jabatan tersebut secara terus-menerus.
“Sekarang pertanyaannya, pascaamendemen UUD 1945, kita menganut sistem yang mana? Kalau konsisten pada sistem presidential, maka yang diberlakukan asas eksekutif tunggal. Wakil presiden tidak lebih hanya ban serep saja,” tutur Said.
Konsekuensi dari sistem itu, pembatasan masa jabatan wapres selama dua periode dapat saja diberi interpretasi limitasinya berlaku untuk kondisi yang berturut-turut.
“Tapi, dengan memperhatikan praktik ketatanegaraan di Indonesia sejak era dwi-tunggal Sukarno-Hatta yang sudah menganut asas eksekutif ganda, dan bahkan pernah ditradisikan di era pemerintahan SBY-JK, maka khusus pada isu ini saya cenderung menyebut sistem yang kita anut lebih bercirikan sistem semi-presidential," pungkas Said.(gir/jpnn)