Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jleb... Ini Tudingan Terbaru Fahri Hamzah ke Petinggi PKS

Selasa, 02 Mei 2017 – 13:31 WIB
Jleb... Ini Tudingan Terbaru Fahri Hamzah ke Petinggi PKS - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melontarkan tudingan teranyar kepada para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri menganggap elite PKS yang sudah sejak setahun lalu memecatnya tak tahu aturan perundang-undangan.

Tudingan Fahri itu terkait dengan sikapnya yang getol meloloskan usul penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, PKS menganggap Fahri sudah bukan kader lagi.

"Katanya saya kan tidak diakui. Saya miris mendengar para pimpinan PKS mempunyai sikap sejelek ini," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/5). 

Wakil ketua DPR itu menilai pimpinan PKS tidak mengerti undang-undang. Menurutnya, PKS tidak mengerti  konsekuensi putusan di pengadilan.

"Kader-kader komplain ke saya, kok pimpinan PKS ini seperti tidak mengerti hukum. Bahwa di atas partai itu kan ada negara, nah hukum negara ini yang harus ditaati," kata legistator asal Nusa Tenggara Barat itu. 

Dia mengatakan, kalau pengadilan memang memutuskan keputusan PKS memecatnya tidak sah maka harus diikuti. Sebab, putusan pengadilan lebih tinggi dari keputusan partai.

Fahri lantas membandingkan pemecatannya dengan proses perceraian di pengadilan.  "Saya sering mengatakan dalam konstitusi negara kita itu jangan memecat kader, menceraikan istri saja bisa digugat balik. Kalau pengadilan mengatakan perceraianmu tak sah maka itu tetap istrimu," katanya. 

Nah, menurut Fahri, kondisi itu sama dengan yang dilakukan PKS terhadapnya. PKS mengeluarkan pemecatan, tapi pengadilan menganggapnya tidak sah.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melontarkan tudingan teranyar kepada para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri menganggap elite PKS yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News