Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Johan Berharap Pengelolaan Pangan Lebih Komprehensif

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 09:56 WIB
Johan Berharap Pengelolaan Pangan Lebih Komprehensif - JPNN.COM
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyambut baik atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Sebab, menurut Johan, selama ini dirinya selaku anggota DPR senantiasa mendorong pemerintah agar segera membentuk Badan Pangan Nasional, permintaan ini terus disuarakannya dalam berbagai moment rapat demi kepentingan pangan nasional.

Menurutn Johan, sesuai amanat dari UU tentang Pangan maka pemerintah harus segera mendirikan kelembagaan badan pangan nasional sebagaimana amanat pasal 126-129 mestinya paling lambat pada akhir 2015 lalu, namun walaupun terlambat kita bersyukur akhirnya lembaga tersebut terbentuk pada tahun ini, ujar Johan.

Politikus PKS ini menilai selama ini peran regulator pangan di Indonesia dijalankan oleh beberapa kementerian dan Lembaga yang hal ini berakibat sering tumpang tindih, berpilah-pilah sehingga Perum Bulog sebagai operator pangan harus berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada banyak kementerian/Lembaga (K/L).

“Saya berharap dengan terbitnya Perpres tentang Badan Pangan Nasional ini dapat mewujudkan terciptanya pengelolaan pangan negara yang komprehensif dan terintegrasi, ucap Johan.

Menurut Johan, dibentuknya Badan Pangan Nasional berarti kita saat ini telah memiliki kelembagaan pangan yang punya kewenangan, penugasan dan peran khusus dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan menciptakan kemandirian pangan demi terwujudnya kedaulatan pangan nasional.

Johan menjelaskan Lembaga tersebut harus mampu membuat kebijakan pangan yang terintegrasi antara regulator dan operator pangan, sehingga tidak hanya berdasar kepentingan sektoral masing-masing K/L.

Legislator Senayan ini menjelaskan selama ini K/L yang ikut mengurus bidang pangan nasional meliputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Koordinaator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan perikanan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, kementerian BUMN, serta Holding BUMN  cluster Pangan seperti Perum Bulog, Berdikari, pertani, Sang Hyang Seri, dan lain-lain.

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyambut baik atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close