Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Capim KPK Pernah Dipanggil Prasetyo Gegara Jerat Politikus Nasdem

Rabu, 28 Agustus 2019 – 15:42 WIB
Jaksa Capim KPK Pernah Dipanggil Prasetyo Gegara Jerat Politikus Nasdem - JPNN.COM
Johanis Tanak. Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Mantan gubernur yang dimaksud Johanis ialah Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2006-2011 Bendjela Paliudju. Kejaksaan Tinggi Sulteng menetapkan Bandjela Paliudju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan dan penunjang operasional gubernur, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014.

Penetapan itu setelah adanya pengembangan penyidikan melalui fakta persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bendahara Gubernur Rita Sahara.

Setelah penetapan dirinya sebagai tersangka, Bendjela Paliudju diberhentikan dari jabatannya selaku ketua Dewan Pembina Partai Nasdem Sulteng.

Bandjela Paliudju kemudian divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu pada 21 April 2016.

Majelis hakim menilai Bandjela tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara Rp 8,7 miliar dari pos biaya operasional saat Bandjela menjabat gubernur pada periode 2006-2011.

Jaksa mendakwa Bandjela melakukan perbuatan melawan hukum dengan posisi sebagai pengguna anggaran dalam belanja biaya operasional gubernur pada 2006-2011 dengan komponen biaya perjalanan dinas, penunjang perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, dan bantuan sosial. Penggunaan dana pos biaya operasional gubernur tidak disertai bukti yang valid. Akibatnya, negara dirugikan Rp 8 miliar. Jaksa menuntut Bandjela sembilan tahun penjara.

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan. (desca/ant/jpnn)

Johanis Tanak saat itu menjabat Kajati Sulawesi Tengah. Dia menangani kasus mantan gubernur, dan kemudian dipanggil sama Jaksa Agung.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close