Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

John Kei Dijerat Pasal Berlapis, Berat

Selasa, 23 Juni 2020 – 04:54 WIB
John Kei Dijerat Pasal Berlapis, Berat - JPNN.COM
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan John Kei cs di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). FotoL ANTARA/Fianda Rassat

Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan pengrusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Dalam kejadian tersebut seorang satpam terluka akibat tertabrak mobil tersangka dan satu orang pengemudi ojek daring tertembak di bagian kaki.

Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.

Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu (21/6) malam pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.

Selain itu polisi juga masih memburu tiga anak buah John Kei lainnya yang masih melarikan diri dan diduga membawa senjata api yang digunakan saat membuat keributan di Cipondoh, Kota Tangerang.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati. (antara/jpnn)

John Kei dijerat pasal berlapis dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan berencana.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News