Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

John Kei Dijerat Pasal Berlapis, Berat

Selasa, 23 Juni 2020 – 04:54 WIB
John Kei Dijerat Pasal Berlapis, Berat - JPNN.COM
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan John Kei cs di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). FotoL ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan John Kei dan sejumlah anak buahnya sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan berencana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan keterangan Nus Kei menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap John Kei dan anak buahnya.

"Kenapa melakukan penangkapan? Itu kan berdasarkan dari alat bukti. Apakah alat bukti itu? Salah satunya adalah keterangan saksi. Saksi siapa? Salah satunya adalah saksi korban sehingga kita bisa tahu, 'oh yang melakukan itu adalah ini ini ini'. Nyambung enggak sama olah TKP-nya? Nyambung. Ya sudah kita lakukan tindakan kepolisian tadi malam (Minggu malam, red)," kata Kombes Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin.

Selain itu Tubagus juga mengatakan pihak kepolisian sudah sedari awal melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nus Kei.

"Nus Kei dipanggil sudah dari awal," tuturnya.

Tubagus juga mengatakan John Kei dan anak buahnya tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas pada Minggu malam.

"Enggak melawan. Kita sama Pak Wadir Krimum bersama teman-teman yang lain kan ada di sana semua. Ada tembakan, iya, tetapi bukan baku tembak," ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran teribat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu (21/6) siang.

John Kei dijerat pasal berlapis dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan berencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News