John Key Terancam 13 Tahun Penjara
Sabtu, 22 November 2008 – 01:17 WIB
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Roch Adi Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas keempat tersangka tersebut. ’’Kami siang tadi sudah menerima berkas dan tersangka dari kejati. Demi keamanan, keempat tersangka itu tidak kami jebloskan ke Rutan Medaeng. Tapi, lebih baik dititipkan ke sel khusus di Polda Jatim saja,’’ katanya.
Untuk tahap penuntutan, pihaknya sedang merumuskan pasal berlapis yang akan dijeratkan kepada empat terdakwa kelas kakap tersebut. Selain pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman seberat-beratnya empat tahun, tim jaksa akan menjeratkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga melukai orang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (fid/sep/nw)