John Key Terancam 13 Tahun Penjara
Sabtu, 22 November 2008 – 01:17 WIB
Sebanyak 14 jaksa gabungan dari Kejati Maluku, Kejati Jatim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditugaskan merampungkan tahap penuntutan dalam waktu segera. Selambat-lambatnya dalam dua minggu ke depan perkara pidana pemotong jari dua pemuda asal Tual, Maluku Tenggara, tersebut disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
’’Sidang diputuskan dilakukan di Surabaya berdasar perintah Mahkamah Agung dalam surat nomor 141/KMA/SK/IX/2008 tertanggal 5 November 2008 karena alasan keamanan,’’ jelas Zulkarnain didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Made Suratmadja. Menurut dia, pertimbangan MA, terdakwa disidang di Surabaya karena ada indikasi terjadinya pertikaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga saksi korban.
Mengutip surat MA, Zulkarnain menjelaskan, bila disidangkan di wilayah Pengadilan Tinggi Maluku, dikhawatirkan situasi kamtibmas di Maluku secara umum bisa terganggu. Sebab, John Key tidak sendiri. Dia didakwa bersama tiga rekannya. Yakni, Fransiscus Refra alias Tito Refra, Pedro Tanlain alias Edo, dan Anthonius Tanlain alias Anton.