Johnny Plate Minta Negara Kembalikan Aset yang Sudah Disita
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta asetnya yang sudah disita negara agar dikembalikan.
Penasihat hukum Plate, Dion Pongkor dalam pembacaan pleidoi mengklarifikasi kepemilikan aset berupa kendaraan dan tanah hasil dari dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
Dia menegaskan selama persidangan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada Johnny G Plate, sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset kliennya itu.
Adapun aset yang disita itu berupa satu unit mobil Landrover Type Range Rover Velar 2 OLAT. Padahal mobil dibeli menggunakan uang milik istri Johnny G Plate melalui pencairan deposito yang dimiliki sudah sejak lama. Deposito yang dimiliki tersebut jauh sebelum Johnny Plate menjabat sebagai menteri.
"Tidak ada alasan untuk menyita aset milik Terdakwa menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP terlebih untuk merampas aset tersebut," kata Dion saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Dia menganggap seluruh aset terdakwa yang disita merupakan aset yang diperoleh dari sumber yang sah dan bahkan aset berupa tanah diperoleh Plate jauh sebelum tempus delicti perkara.
Selain itu, Dion menyebut perampasan terhadap tiga bidang tanah dari Johnny G Plate merupakan tuntutan yang tidak adil.
Dia menyebutkan bertentangan dengan Pasal 1 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur bahwa terpidana hanya bisa dibebankan pidana tambahan berupa yang sebanyak-banyaknya sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.