Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Johnny Plate Minta Negara Kembalikan Aset yang Sudah Disita

Kamis, 02 November 2023 – 15:17 WIB
Johnny Plate Minta Negara Kembalikan Aset yang Sudah Disita - JPNN.COM
Menkominfo nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta asetnya yang sudah disita negara agar dikembalikan.

Penasihat hukum Plate, Dion Pongkor dalam pembacaan pleidoi mengklarifikasi kepemilikan aset berupa kendaraan dan tanah hasil dari dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Dia menegaskan selama persidangan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada Johnny G Plate, sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset kliennya itu.

Adapun aset yang disita itu berupa satu unit mobil Landrover Type Range Rover Velar 2 OLAT. Padahal mobil dibeli menggunakan uang milik istri Johnny G Plate melalui pencairan deposito yang dimiliki sudah sejak lama. Deposito yang dimiliki tersebut jauh sebelum Johnny Plate menjabat sebagai menteri.

"Tidak ada alasan untuk menyita aset milik Terdakwa menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP terlebih untuk merampas aset tersebut," kata Dion saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Dia menganggap seluruh aset terdakwa yang disita merupakan aset yang diperoleh dari sumber yang sah dan bahkan aset berupa tanah diperoleh Plate jauh sebelum tempus delicti perkara.

Selain itu, Dion menyebut perampasan terhadap tiga bidang tanah dari Johnny G Plate merupakan tuntutan yang tidak adil.

Dia menyebutkan bertentangan dengan Pasal 1 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur bahwa terpidana hanya bisa dibebankan pidana tambahan berupa yang sebanyak-banyaknya sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Penasihat hukum menilai selama persidangan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada Johnny G Plate.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News